Polres Garut Akhirnya Menahan Kakek Korban Terkait Kasus Pelecehan Bocah Umur 5 Tahun

GARUT, BEBASberita.com - Polres Garut kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan bocah berusia 5 tahun. Setelah sebelumnya polisi menahan dua tersangka yang masing - masing YMA (24), dan YMU (31), terkini kakek korban berinisial ES (57) pun turut ditahan.
Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang membenarkan pihaknya telah menahan ES terkait kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri.
"Iya benar, dalam perkara tersebut, kami menetapkan tersangka baru yang tidak lain adalah kakek daripada korban itu sendiri," kata Fajar kepada wartawan di Mako Polres Garut, Rabu (16/4/2025).
Kasus ini terungkap di awal bulan April 2025 ini, berkat laporan dari tetangga korban, yang merasa curiga dengan kondisi korban. Saat bertemu saksi, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Saksi, kemudian berinisiatif untuk memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas. Setelah dicek, pihak Puskesmas kemudian menyarankan agar korban dibawa ke dokter untuk divisum.
Dari hasil visum diketahui, jika korban diduga kuat mengalami pelecehan seksual, setelah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kemaluannya. Di momen yang sama, polisi kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku. Yakni YMA (24), YMU (31), dan ES (57). Ketiga orang ini merupakan ayah, paman dan kakek korban. Namun kemudian, ES dilepaskan karena dianggap tidak cukup bukti.
Serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian dilakukan. Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, serta alat bukti, polisi kemudian menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya kemudian ditahan polisi di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun lamanya.
Proses penyelidikan, tidak berhenti sampai di situ, kecurigaan polisi kepada ES yang diduga kuat ikut serta melakukan aksi pencabulan terhadap korban kemudian terbukti, setelah polisi menerima pengakuan dari korban yang menjalani pemeriksaan khusus bersama tim psikolog.
Bersama kedua anaknya, yakni YMA dan YMU, ES juga kini ditahan polisi. ES dijerat dengan ancaman hukuman yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.
Polisi menyebut tengah mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan agar ketiga tersangka bisa segera diadili dan menjalani hukuman.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





