Info Sukabumi Raya

Lagi! Kasus Pencabulan Timpa Santri di Sukabumi

Lagi! Kasus Pencabulan Timpa Santri di Sukabumi
Gambar : ilustrasi

SUKABUMI, BEBASberita.com - Kasus pencabulan terhadap santri dengan pelaku guru sendiri, kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, korbannya enam santri di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Cicantayan. Sementara terduga pelakunya, pimpinan Pondok Pesantren tempat dimana keenam santri itu mengaji, berinisial MSL.

Kuasa Hukum para korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat mengatakan, kasus ini mencuat setelah para korban berani menceritakan kisah pilu yang dialaminya pada keluarga. "Adapun modusnya macem - macem, dari dalih pengobatan hingga pemberian ijazah ilmu," ujar Rangga kepada wartawan, di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026).

Rangga menjelaskan, kedatangannya ke Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan polisi, namun pihak SPKT menyarankan agar laporan di buat di Polres Sukabumi mengingat TKPnya berada disana. "Tadinya kami kesini mau buat LP, tapi disarankan untuk ke Polres Sukabumi di Pelabuhanratu," katanya.

Lebih jauh Rangga mengungkapkan, kasus tersebut terjadi sejak korban berusia 14-15 tahun atau di tahun 2021, saat korban sudah berusia 18 tahun. Akibat perbuatan keji tersebut, para korban mengalami luka secara psikis. Salah satu korban bahkan mengalami trauma berat hingga putus sekolah.

Menurut Rangga, kasus pelecehan ini sebenarnya sudah akan terbongkar sejak tahun 2023 namun pihak keluarga diduga kerap mendapat intimidasi secara verbal. "Kalau ancaman - ancaman secara pisak tidak ada. Hanya menurut keluarga, pihak Pesantren pernah mengatakan jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk," jelasnya.

Terkait kasus tersebut Rangga mengaku prihatin, terlebih dalam kasus tersebut melibatkan seorang ulama ternama di Kabupaten Sukabumi. "Iya, ini jelas sangat memprihatinkan. Coba aja cek namanya, pelakunya tokoh terkenal juga disana (Kabupaten Sukabumi)," tandasnya.

Editor : Igeon Josef