Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan Batas Usia Pengguna Medsos Hari ini

Pemerintah Resmi Berlakukan Batas Usia Pengguna Medsos Hari ini
Ilustrasi

JAKARTA, BEBASberita.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), resmi memberlakukan batas usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial (medsos), hari ini Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini, diatur dalam Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 (turunan dari PP TUNAS), bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi digital.

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menegaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil menyusul tingginya paparan konten negatif pada anak di ruang digital, di mana data menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di internet.

"Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang tegas dalam perlindungan anak di era digital," kata Mentri Meutya kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Menkomdigi menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya.

Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 berdasarkan; PP No. 17 Tahun 2025. Akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap pada platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, dan X untuk melindungi dari konten negatif;

Poin Penting Pembatasan Usia Medsos (Mulai 28 Maret 2026):

Target; Pembatasan ketat bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Advertisement

Platform; Kebijakan ini menyasar platform sosial media (TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads) dan permainan/media interaktif seperti ; Roblox.

Tindakan ; Penonaktifan akun secara bertahap dan kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat.

Tujuan; Melindungi anak dari pornografi, perundungan siber (cyberbullying), dan kecanduan digital.

Kepatuhan Platform; Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi, dan platform yang melanggar dapat dikenakan sanksi;

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital dan menjadikan Indonesia salah satu negara pertama yang menerapkan aturan ketat ini.

Editor : Igoen Josef