Jabar

Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Mewah Lintas Provinsi

Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Mewah Lintas Provinsi
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat memberikan keterangan pers. (Foto: ist)

PURWAKARTA, BEBASberita.con - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus 5 orang komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi. 3 dari 5 pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian di salah satu rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Menurut Anom, upaya penangkapan terhadap para pelaku spesialis pencurian rumah mewah tersebut terbilang rumit sampai harus melakukan pengejaran hingga ke kawasan Puncak Bogor. Namun hasilnya tak sia-sia, personel Satreskrim berhasil menangkap di rumah aman atau safehouse mereka.

“Pelaku kami kejar hingga ke safehouse mereka di kawasan Puncak Bogor. Tiga seorang pelaku kami lakukan tindakan tegas. Selain itu, kami mengamankan seorang penadahnya juga,” kata Kapolres dalam konfrensi pers yang digelar Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2025) sore.

Menurut Anom, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil mewah saat melakukan survei rumah sasarannya. Hal itu dimaksudkan agar tak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Modusnya dengan berpura-pura akan bertamu, lalu bertanya pada tetangga tentang keberadaan pemilik rumah.

“Setelah diketahui pemilik tidak ada, para pelaku masuk ke dalam TKP dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan perkakas. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” ucapnya.

Para pelaku, lanjut dia, merupakan penjahat spesialis yang biasa melancarkan aksi kejahatannya di lintas provinsi. Hasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya dibeberapa kota di berbagai provinsi, di antaranya Purwakarta dan Bandung Barat, Jawa Barat; Riau; Jawa Tengah; dan di Sidoarjo Jawa Timur.

Adapun ke 5 pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial A W (31) dari Semarang Jawa Tengah, AA (39) dari Brebes Jawa Tengah, J A (27) dari Medan Sumatra Utara, RA (27) dari Deli Serdang Sumatra Utara, dan RL (33) dari Jakarta Timur DKI Jakarta, dan RD (60), seorang penadah warga Kuningan, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan 5 orang komplotan spesialis pencuri rumah mewah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 11 jam tangan berbagai merek, dua cincin batu akik, emas dan berlian berbentuk cincin serta gelang. "Sementara barang bukti lainnya berupa satu sweater, tas gendong Adidas, satu celana Cardinal, satu kaus dan satu celana panjang Pull & Bear,” ucapnya.

Atas perbuatannya, saat ini para pelaku sudah meringkuk di rumah tahanan Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku dikenai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Editor : Igoen josef