Polres Subang Musnahkan BB 5,14 Kg Sabu

SUBANG – Polres Subang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, Selasa (11/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu di atas tungku berisi air mendidih, kemudian sisa larutannya dikubur ke dalam tanah.
BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada Kamis (23/1/2025).
“Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji dan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang mengindikasikan adanya kandungan senyawa amfetamin,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial UP (38) dan YSH (42).
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dalah satunya di pinggir Jalan Kampung Ciharunten, Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau berlabel teh Guanyinwang, empat unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi mereka.
Ariek menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





