Usai Berkaraoke Tiga Pemuda di Kota Sukabumi Keroyok Petugas Parkir

SUKABUMI, BEBASberita.com - Tiga pemuda terduga pengeroyok petugas parkir, di Kota Sukabumi berhasil ditangkap polisi--dan saat ini ketiganya tengah menjalani hari - hari dibalik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota.
Korban berinisial AY (44). Kasus penganiayaan terjadi di Sukabumi Indah Plaza, pada 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.43 WIB. Dalam kasus ini para penganiaya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mangatakan, kasus penganiayaan bermula dari masalah uang parkir tempat karaoke. Para tersangka diduga menolak membayar.
Ketiga terduga adalah DPI alias E (31 tahun) asal Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dan IF (27 tahun) asal Cianjur.
“DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali. Korban luka lebam di sekitar kepala dan bibir,“ ujar Astuti kepada Media, Rabu (4/6/2025).
Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 2 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.
"Ketiga terduga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Editor : Gustiana
TERPOPULER





