Kab.Subang

Polsek Patokbeusi Gerebek Warem Berkedok RM di Jalur Pantura Subang

Polsek Patokbeusi Gerebek Warem Berkedok RM di Jalur Pantura Subang
Jajaran Polsek Patokbeusi, Polres Subang menggerebek warung remang - remang (warem) berkedok rumah makan (RM) di Jalan Raya Pantura, Patokbeusi, Kabupaten Subang, (foto: a saefuloh)

SUBANG, BEBASberita.com - Jajaran Polsek Patokbeusi, Polres Subang menggerebek warung remang - remang (warem) berkedok rumah makan (RM) di Jalan Raya Pantura, Patokbeusi, Kabupaten Subang, Rabu (12/03/2025), dini hari.

Setidaknya ada tiga warem yang menjadi sasaran penggerebekan dini hari tadi. Dua di wilayah Desa Tanjungrasa, dan satu di kawasan esek - esek Janem. Diketiga warem tersebut, polisi mendapati sejumlah pria hidung belang yang tengah meminum minuman keras (miras) dan asyik bernyanyi ditemani wanita pemandu lagu.

Kanit Intelkam Polsek Patokbeusi Iptu Darsono mewakili Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan mengatakan, penggerabekan tersebut sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan aktifitas warem di wilayahnya, terlebih saat ini berada di Bulan Ramadhan.

“Kami menindaklanjuti pengaduan itu, setelah kita cek ternyata benar di dalam warung makan itu ada satu ruang karaoke, yang juga menyediakan pemandu lagu serta menyediakan miras. Ini jelas melanggar aturan, baik aturan peredaran miras mapun aturan perizinan tempat hiburan,” jelas Darsono.

Polisi lantas menyita ratusan botol miras di warem tersebut dan mendata serta menggeledah badan pada sejumlah pungunjung. Selain itu polisi pun meminta pengelola warem untuk menandatangani pernyataan tidak akan melanjutkan aktifitasnya lagi.

"Jika dikemudian hari didapati masih ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan kita beri tindakan tegas," ujarnya.

Darsono menegaskan, terkait penggerebekan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Subang dan Pemerintah Desa setempat guna penindakan lebih lanjut.

"Kita sudah menghubungi Satpol PP dan Kepala Desa setempat terkait penindakan lebih lanjut, mengingat keberadaan warung plus karaoke itu meresahkan masyarakat,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengelola warem di sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai Perda No 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Advertisement

Editor : Igoen Josef