Jabar

Dadang 'Buaya' Berulah Lagi, Masuk Bui Lagi

Dadang 'Buaya' Berulah Lagi, Masuk Bui Lagi
Ilustrasi

GARUT, BEBASberita.com - Preman Pameungpeuk, Kabupaten Garut yang dikenal rese, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' (53) kembali masuk bui. Kali ini ia ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap tiga orang, yakni seorang lansia bersama anaknya dan kerabat sang anak.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan penangkapan Dadang 'Buaya'. Sang preman ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut pada Kamis, (26/3) malam sekitar jam 22.00 WIB.

Dikasus yang membelitnya saat ini, Dadang 'Buaya' dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban. Yakni seorang nenek berumur 62 tahun berinisial AR, anak AR bernama ZN dan rekan ZN, O.

"Penganiayaan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Karyamukti, Cibalong, Garut, pada hari Kamis sekitar jam 1 siang," kata Joko, Sabtu (28/3/2026).

Penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya bermula saat korban, AR (62) mendatangi Dadang 'Buaya' di rumahnya dengan maksud menagih utang yang tak kunjung dibayar.

Namun bukannya membayar preman rese itu malah memukul AR menggunakan remote televisi hingga terjungkal. AR kemudian mendapatkan kekerasan kembali, sehingga mengalami luka-luka di bagian wajahnya.

"Korban kemudian pulang ke rumah dan bertemu anaknya. Anak korban tidak terima kemudian mendatangi tersangka dengan maksud hendak menanyakan aksi kekerasan tersebut," ucap Joko.

Disini ZN pun menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya. ZN dihantam bogem mentah hingga memar di bagian wajah. Tak hanya ZN, O, rekan ZN yang turut mengantar ZN bertemu Dadang juga menjadi sasaran amukan Dadang yang kala itu sedang dalam pengaruh minuman keras.

Setelah mendengar informasi tersebut, personel Tim Sancang Polres Garut yang kebetulan tengah bersiaga di wilayah pantai selatan Garut langsung memburu Dadang 'Buaya'. Dadang kemudian berhasil ditangkap malam harinya.

Saat ini, Dadang 'Buaya' telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut. Dia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Nama Dadang 'Buaya' sudah tidak asing di dunia premanisme Garut. Dia kerap berulah ketika mabuk dan berulang kali dijebloskan ke penjara. Ini merupakan hukuman penjara yang keempat kalinya untuk Dadang.

Hukuman pertama Dadang terjadi pada tahun 2014 lalu, ketika itu ia mengeroyok seorang pemilik kafe di kawasan pantai selatan Garut, Pameungpeuk.

7 tahun kemudian, Dadang kembali masuk bui setelah melakukan penganiayaan dan menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk di tahun 2021.

Dua tahun kemudian, setelah bebas dari penjara, Dadang kembali berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga menggunakan senjata tajam, pada bulan April 2023. Dikasus tersebut Dadang dihukum 3 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef