Enam Tersangka Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta Resmi Ditahan

PURWAKARTA, BEBASberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta resmi menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/6/2025) malam. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari melakukan pemeriksaan.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan proyek senilai Rp 2.265.430.609 yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan. Namun diduga uang diselewengkan oleh para tersangka.
Pantauan BEBASberita.com pada pukul 20.00 WIB, tampak empat tersangka digiring masuk ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Purwakarta sekitar pukul 20:00 WIB. Sementara satu tersangka lainnya sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan dan satu lagi masih menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Siti Ida Hamidah, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S selaku kontraktor, serta Tata sebagai panitia lelang. Kemudian Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.
Namun, Siti Ida Hamidah yang menjabat sebagai Kepala Dinas, tidak nampak dalam daftar tersangka yang dieksekusi malam ini. Ia dikabarkan tidak hadir dipanggilan Kejari. Kejari pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya Siti Ida Hamidah, yang menjadi perhatian mengingat perannya sebagai pejabat utama dalam proyek tersebut.
"Untuk saat ini, enam tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Kejari Purwakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





