Kab.Simalungun

Korupsi Ratusan Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Resmi Ditahan

Korupsi Ratusan Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Resmi Ditahan
Tersangka Jantuahman Purba (baju hitam) saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dikasus ini polisi telah menahan Jantuahman Purba (JP) selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya dan menetapkannya sebagai tersangka penggelapan uang negara senilai Rp533 juta.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasar pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun dimana hasilnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 533.297.283 dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.

Dikatakan, tersangka JP ditangkap pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya.

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang bersama istrinya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Saat itu tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa," kata Kasat Reskrim.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagia. Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan rincian kerugian negara tersebut. Menurut dia kerugian berasal dari beberapa pos, diantaranya selisih penarikan uang sebesar Rp65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp397 juta, modal BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp30 juta.

"Semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bilson, Rabu (26/11/2025).

Dikasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.

Editor : Igoen Josef