Polsek Pagaden, Polres Subang Tangkap Seorang Perempuan Terkait Kasus Penipuan

SUBANG, BEBASbarita.com - Polsek Pagaden, Polres Subang mengamankan seorang perempuan berinisial EA (25), terkait kasus dugaan penipuan terhadap seseorang yang tidak disebutkan namanya.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung/Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang tak lama setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengungkapkan, modus penipuan pelaku dengan menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial facebook.
Kasus bermula pada 25 Februari 2025. Antara pelaku dan korban berkenalan di facebook dan kemudian saling bertukar nomor whatsapp. Dua hari kemudian atau tanggal 27 Februari 2025, keduanya spakat bertemu di sebuah tempat kost di Kampung Lengkong. "Ketemunya malam jam 11 an," ujar Kompol Dede.
Setelah bertemu dan saling berbincang, kemudian pelaku meminjam motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan mau ke ATM dan membeli makanan. Tanpa ragu, korbanpun akhirnya menyerahkan motor miliknya. Namun setelah ditunggu sekian lama, ternyata pelaku tak kunjung kembali.
Korban yang menyadari telah ditipu akhirnya melapor ke Polsek Pagaden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Berangkat dari laporan tersebut, tim kemudian melancak identitas pelaku dari media sosial yang ditunjukan korban.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden. “Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” jelasnya.
Editor : Tim BEBASberita.com
TERPOPULER





