Oknum LSM di Subang Diringkus Polisi
SUBANG, BEBASberita.com - Satreskrim Polres Subang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sang oknum berinisial TY dari LSM Pendekar. Ia dirungkus di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Minggu (11/1/2026).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, modus pelaku sangat meresahkan. Kasus berawal dari WY ketua LSM tersebut yang mengirim surat somasi terkait anggaran desa dan mengancam akan memviralkan permasalahannya, jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kepala Desa Pamanukan Hilir yang enggan rame akhirnya bersedia memberikan sejumlah uang, namun saat eksekusi WY memerintahkan TY untuk mengambil uang tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari kepala desa yang merasa tertekan dengan permintaan sejumlah uang. Sementara WY yang mengetahui anak buahnya diringkus polisi, langsung melarikan diri dan kini berstatus buron (DPO).
Dari tangan TY aparat menemukan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil memeras kepala desa setempat.
"Mereka mengancam para Kades. Bahkan ada kalimat intimidasi bahwa bagi yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut dianggap tidak mau berteman atau tidak kooperatif," ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, di Mapolres Subang, Kamis (15/1/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp2,5 juta dari saku celana TY. Berdasarkan penyidikan sementara, besaran uang yang diperas dari para Kades bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang, Ernawati, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Subang atas tindakan tegas ini. Menurutnya, ulah oknum LSM tersebut sudah sangat mengganggu aktivitas pelayanan publik di desa.
"Kami sangat berterima kasih. Aksi pemerasan ini sudah sering terjadi dan sangat meresahkan kawan-kawan Kepala Desa di Subang," ungkap Ernawati.
Sebagai bentuk rasa syukur dan dukungan, Mako Polres Subang kini dibanjiri karangan bunga dari berbagai pihak sebagai ucapan terima kasih atas pemberantasan oknum LSM yang meresahkan.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap WY yang melarikan diri. Pelaku TY sendiri akan dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau agar para kepala desa tidak takut melapor jika kembali menemukan praktik serupa.
Editor : Redaksi
TERPOPULER