Ribuan Butir Tramadol HCI Disita Polisi dari Tangan Pemuda Bermotor

SUKABUMI, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial FRW (27). Pemuda asal Kecamatan Cikole itu ditangkap petugas saat tengah melintas menggunakan motor Honda Revo hitam di Jalan Suryakencana, Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong hitam berisi ribuan butir Tramadol HCI. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan terjadi, pada Senin (11/8/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. FRW diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial “Shopeefood” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kepada petugas pelaku mengaku bahwa obat tersebut untuk dijual kembali. Pemasoknya masih kita buru," ujar Rita, Selasa (12/8/2025).
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras terbatas atau narkotika.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat,” pungkasnya
FRW sendiri saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





