Kab.Subang

Perkara Korupsi Mantan Kades Bendungan Siap Disidangkan

Perkara Korupsi Mantan Kades Bendungan Siap Disidangkan
Gambar : ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com - Kasus korupsi yang menyeret kepala desa di Kabupaten Subang kembali terjadi. Kali ini menimpa mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat berinisial AA. Dalam kasus tersebut AA disangka telah menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasilnya aparat menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan dan bersifat fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp. 294.500.000.

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan menurut AKBP Dony, yaitu rehabilitasi Kantor Desa Rp. 84.500.000 (sumber ; Bantuan Keuangan Jabar, dana stimulan RT 12, Rp. 10.000.000 Selanjutnya, proyek cor beton jalan usaha tani sebesar Rp.200.000.000 yang sumbernya dari BKK-BKUD Tahun 2023.

"Sebenarnya, terkait masalah ini tersangka sudah diberi selama 60 hari untuk mengembalikan. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dikembalikan, sehingga perkaranya naik penyidikan," kata Dony.

Dony juga menegaskan, berkas perkara pada kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, tersangka AA siap menjalani proses persidangan. Dikasus ini, AA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000.

Editor : Redaksi