Berkas Sudah di Kejaksaan, Kasus Korupsi BUMNag Unggul Jaya Siap Disidangkan
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus korupsi ratusan juta rupiah pada anggaran di Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dikasus ini Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan berikut tersangka atasnama Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun sejak Senin 16 Maret 2026.
"Berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini merupakan tahap dua atau P-22," ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (17/3/2026).
Verry menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Tim penyidik langsung bergerak cepat seiring dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan sehari kemudian, 20 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sat Reskrim berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan hasil audit," ucap AKP Verry.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya.
"Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283," ungkap Kasi Humas.
Menurut Verry, kasus tersebut merupakan dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya dari tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penyidikan melibatkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait.
"Tersangka merupakan Ketua BUMNag Unggul Jaya, diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, Sat Reskrim menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026," ucapnya.
Pelimpahan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun. Tim penyidik Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., didampingi Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H., dan Briptu Mualando Manalu, S.H.
"Pelimpahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, S.H., dan Fitri Damanik, S.H.," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER