Kab.Simalungun

Personil Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor di Lokalisasi

Personil Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor di Lokalisasi
Pelaku beserta barang bukti. (Foto: ist)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus hilangnya satu unit sepeda motor di garasi rumah Juliati (41), di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dikasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang tinggal satu kampung dengan Juliati, bernama Sutedi (26). Pelaku ditangkap pada Senin, 04 Mei 2026, dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, atau berselang lima hari sejak laporan diterima polisi.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilayangkan korban Julianti pada tanggal 29 April 2026.

"Kejadian diketahui oleh korban pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu korban hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya yang diparkir di dalam garasi rumah, namun ia mendapati kunci grendel pintu besi garasi sudah dalam kondisi rusak," ujar Hengky, Senin (4/5/2026).

Atas kejadian tersebut korban pun segera melaporkannya ke Polsek Gunung Malela pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama. "Begitu laporan diterima, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal, penyidik, dan Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama Sutedi, tim segera melakukan pengejaran. Pada Senin dini hari, 4 Mei 2026, pelaku berhasil diringkus di kawasan Kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

Setelah menangkap pelaku, tim langsung bergerak mencari keberadaan barang bukti. Sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV akhirnya ditemukan dan berhasil disita di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat diinterogasi, pelaku Sutedi mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang Pencurian.

Ditempat berbeda, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata hadirnya Polres Simalungun di masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melapor kepada kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef