Kab.Simalungun

Dua Bulan Buron Pelaku Penganiayaan di Simalungun Akhirnya Ditangkap

Dua Bulan Buron Pelaku Penganiayaan di Simalungun Akhirnya Ditangkap
Pelaku penganiayaan diantara enam anggota Polsek Gunung Malela. (Foto: ist)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Pelarian Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21), terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Rido Saputra Simarmata (24), warga Jalan Bulang Kompleks Adven, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, akhirnya terhenti. Terduga ditangkap pada Sabtu 2 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah hampir dua bulan buron atau sejak peristiwa terjadi pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Teratai III, Kompleks Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. Saat itu korban Rido Saputra Simarmata bersama pelaku dan dua orang saksi yakni Doli Sitompul dan Egi Garingging sedang berkumpul di Jalan Haji Ulakma Sinaga untuk membahas hasil penjualan alpokat. 

Setelah itu mereka berjalan kaki bersama menuju Jalan Teratai III. Sesampainya di kawasan Kompleks Kuburan Kristen, pelaku tiba-tiba datang dari belakang dan langsung mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan sigap korban berusaha menangkap arit tersebut menggunakan tangan kirinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher, dan dagu. Pelaku langsung melarikan melarikan diri usai kejadian. Sementara korban dibantu warga langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi sebelum akhirnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Begitu laporan masuk, kami langsung instruksikan Kanit Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Meski memerlukan waktu, kami tidak pernah berhenti mencari," ungkap Hengky, Minggu (3/5/2026).

Singkatnya, setelah dua bulan menjelang pelaku berhasil ditangkap di Jalan H. Ulakma Sinaga. Dari rumah pelaku, petugas juga menyita sebilah arit bergagang kayu yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku yang lahir di Pematangsiantar pada 15 Januari 2005 dan beralamat di Huta IV, Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela tersebut, kini telah berada di ruang tahanan Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan," pungkasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, keberhasilan Gunung Malela dalam mengungkap kasus tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis bagi masyarakat. 

"Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum," ujar AKP Verry Purba.

Tegasnya, bahwa Polres Simalungun akan terus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat. "Kami hadir untuk masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," imbuhnya.

Editor : Igoen Josef