Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangun Polres Simalungun Berhasil Membekuk Pembobol Rumah Polwan
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dimana saat itu korban Widi Anita Sihombing bersama suami tiba di rumah mereka di Jalan Asahan KM 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, dan mendapati satu unit keyboard merek Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada. Setelah diperiksa, ternyata jendela belakang rumah telah dirusak seperti bekas dicongkel.
“keyboard merek Yamaha tadi, barang lainnya juga hilang diantaranya sepasang sepatu, dua raket badminton, dan dua tabung gas ukuran tiga kilogram,” ucap AKP Verry Purba, Senin (30/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.550.000. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima tiga orang terduga pelaku berhasil dibekuk pada Minggu, 29 Maret 2026.
Pelaku pertama berinisial RBAP ditangkap di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 21.00 WIB dan satu setengah jam kemudian pelaku kedua berinisial RNS ditangkap di depan rumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun. Selanjutnya, pelaku ketiga berinisial KKNS ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan.
“Dalam waktu satu malam, tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian,” ujar AKP Hengky B. Siahaan yang ditemui di lokasi berbeda.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk merusak jendela belakang rumah korban.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang milik korban yang sebelumnya sempat dicuri, yakni satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 warna hitam, sepasang sepatu merek On Cloud warna abu-abu, satu raket badminton merek APCS, satu raket badminton merek Yonex, serta dua tabung gas ukuran tiga kilogram.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polsek Bangun yang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bentuk profesionalisme dan keseriusan personel Polsek Bangun dalam menangani setiap laporan masyarakat. Meskipun kasus ini menimpa personel Polri, penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan pembuktian,” pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER