Curi Dua Unit Sepeda, Pemuda Pengangguran di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang pemuda berinisial TFP (26), warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sudah dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Pengangguran ini ditangkap setelah aksi nekadnya mencuri dua sepeda gunung senilai Rp44 juta, diketahui pemilik.
Kasus terungkap berdasarkan pada laporan korban ke Polsek Perdagangan yang kemudian ditindaklanjut cepat oleh tim Unit Reskrim polsek setempat. TFP pun akhirnya ditangkap saat sedang berada di belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang ditemui, memuji kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ini hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu singkat tersangka berhasil diamankan," ujar Verry, Rabu (18/3/2026).
Verry mengungkapkan, kasus bermula saat korban KAW (41), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/3/2026) pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama saksi ACP (46) melakukan pencarian dan akhirnya menemukan satu unit sepeda gunung warna hitam merek Polygon miliknya berada di seseorang bernama Julianda.
"Dari keterangan Julianda, ia disuruh oleh seseorang (TFP) untuk menjualkan sepeda tersebut. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus," katanya.
Kemudian pada pukul 23.50 WIB hari yang sama, saksi ACP mendatangi rumah TFP di Gang Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Di rumah tersebut saksi menemukan satu unit sepeda gunung lainnya yakni merek Detroit warna merah, milik korban.
"Satu unit sepeda lagi ditemukan di rumah tersangka. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa TFP adalah pelaku pencurian," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan peristiwa pidana ke Polsek Perdagangan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/89/III/2026 pada tanggal 12 Maret 2026 agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas Polsek Perdagangan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, pada Selasa (17/3/2026), pukul 11.30 WIB, TPF berhasil ditangkap saat sedang berada di belakang rumahnya.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, telah melakukan pencurian dua unit sepeda gunung dari dalam garasi rumah korban.
Menurut Verry, aksi pelaku terbilang cukup berani. Ia memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalam garasi kemudian mengeluarkan sepeda tersebut satu per satu dengan cara mengangkat dan menurunkannya dari tembok.
Setelah berhasil mengeluarkan kedua sepeda, tersangka membawanya sendiri ke rumahnya dengan cara menaiki satu per satu sepeda tersebut dan menyimpannya di dalam rumahnya di Gang Seroja.
"Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi," katanya.
Kedua unit sepeda gunung yang dicuri telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
"Kedua unit sepeda telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sampai ke tingkat JPU," pungkas AKP Verry Purba.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER