Polisi Rilis Empat Pelaku Pencuri HP di Kantor Pemkab Subang

SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di depan Kantor Pemkab Subang pada 20 Februari 2025 saat penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Subang yang daru datang dari pelantikan.
Dikasus ini polisi telah mengamankan empat orang pelaku, satu diantaranya masih dalam pengejaran (DPO).
"Kami telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan terus berupaya menangkap seluruh pelaku demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam rilis, Rabu (26/3/2025).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berantai. Setelah berhasil mencuri HP korban, barang curian tersebut berpindah tangan beberapa kali sebelum akhirnya dijual ke pihak lain. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mencuri, ada yang menjadi perantara, dan ada yang menjual hasil curian. Modus ini digunakan untuk menyulitkan pelacakan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Subang juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Polres Subang akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





