Jabar

Penculik Pedagang Angkringan di Majalengka Dibekuk Polisi

Penculik Pedagang Angkringan di Majalengka Dibekuk Polisi
Ilustrasi

MAJALENGKA, BEBASberita.com - Pedagang angkringan di Kabupaten Majalengka menjadi korban penculikan disertai penganiayaan berat oleh orang enam orang tak dikenal. Dikasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.

Peristiwa terjadi di sebuah warung angkringan milik korban di kawasan Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Majalengka Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkap modus dibalik penculikan tersebut dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Senin (30/3/2026).

Kasus bermula, saat korban bernama Fajri Pawitra tengah berjualan di warung angkringan. Tak lama para pelaku yang menggunakan mobil jenis Avanza Veloz berwarna putih datang ke lokasi, kemudian secara paksa membawa korban ke dalam mobil.

Di dalam mobil, para pelaku langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukuli korban. Tak hanya itu, pelaku juga merampas tas selempang milik korban yang berisi uang hasil usaha. “Uang yang diambil dari korban sebesar Rp 800 ribu,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan kekerasan dan perampasan, korban kemudian diturunkan di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. "Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi," ujarnya.

Berangkat dari laporan tersebut, aparat dari Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyeledikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam petugas berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, sedangkan empat orang lainnya masih dalam perburuan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku belakangan diketahui bernama Dean Aditya Lesmana Setiawan, Rendi Selastino, Angga Pratama, Maulana, Putra Wardiansyah, dan Puput Pujuanti.

Kapolres menilai modus ini cukup berbahaya karena dilakukan secara terorganisir dan memanfaatkan kondisi sepi pada dini hari.

Selain berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak kekerasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 262 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Editor : Igoen Josef