Kab.Subang

Polres Subang Tangkap Pengelola Tambang Ilegal dan Amankan Dua Unit Beko

Polres Subang Tangkap Pengelola Tambang Ilegal dan Amankan Dua Unit Beko
JLY (35), pemilik galian tanah merah di Desa Rancasari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sudah dipastikan berlebaran di belik jeruji besi. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - JLY (35), pengelola galian tanah merah di Desa Rancasari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sudah dipastikan berlebaran di belik jeruji besi.

Ia ditangkap dan dijadikan tersangka usai Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mendapati kalau ternyata usaha tambangnya itu tanpa di lengkapi ijin yang semestinya.

Dalam kasus ini, polisi hanya menemukan izin usaha pertambangan (IUP) saja, tidak dilengkapi dengan ijin usaha produksi sebagaimana mestinya.

Dari hasil penyelidikan, rupanya JLY telah mengoperasikan tambang ilegalnya di lahan seluas 22 hektare. Padahal dalam izin eksplorasi hanya 3,41 hektare. Sementara sisanya sekitar 18,59 hektare berada di luar area perizinan.

Selain mengamankan JLY, polisi juga menyita alat berat berupa dua unit ekskavator (beko), berkas daftar ritasi dan surat jalan serta dokumen wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi.

Tanah merah hasil penambangan ilegal tersebut dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per rit kendaraan atau sekitar 22 hingga 24 meter kubik.

“Tersangka sudah menjalan usahanya ini sejak Oktober 2024,” jelas Ariek.

Atas perbuatannya, tersangka JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Editor : G Purwantie

Advertisement