Polres Simalungun Temukan Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Unit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Simalungun menemukan tambang pasir yang beroprasi tanpa izin di perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15/5/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, terungkapnya keberadaan tambang pasir ilegal tersebut atas laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, namun hasilnya tak menemukan adanya kegiatan penambangan.
"Lokasi tambang ini sepertinya sudah lama tidak digunakan. Tapi di lokasi, tim menemukan peralatan seperti mesin dompeng, selang besar, dan pipa yang diduga sebelumnya digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai," ujar Verry dalam rilis yang diterima wartawan.
Lanjut Verry, untuk memperkuat hasil penyelidikan, tim kemudian mewawancarai beberapa warga di lokasi. Katanya, lokasi tambang itu sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu bulan--dan pemiliknya seorang pria bermarga Nainggolan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan ini, Satreskrim Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut. Tim juga siap melakukan penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi.
"Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan," tegas Verry.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





