Polda Jabar Bongkar Kasus Pangan Berbahaya di Garut dan Sumedang
BANDUNG, BEBASberita.com - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pelanggaran di produksi mi basah berwarna kuning. Siapa sangka, mi yang kerap digunakan sebagai bahan utama mi kocok ini diproduksi menggunakan bahan berbahaya.
Dalam konferensi yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto memamerkan barang bukti berupa mi basah berwarna kuning, bahan baku, peralatan produksi, serta cairan berbahaya yang digunakan, formalin dan boraks.
Mirisnya lagi, mi basah ini diproduksi di gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut dan sudah berjalan lebih dari sembilan bulan, sejak Juli 2025.
"Mi ini sudah diproduksi selama kurang lebih sembilan bulan. Seperti kita ketahui, pabriknya dibekas kandang ayam yang tentunya sangat tidak higienis," ujarnya.
Dikasus ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WK, pemilik usaha dan lima karyawannya yang masing - masing berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH. Adapun barang bukti yang disita berupa, tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar.
"Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi," jelasnya.
Lebih lanjut Wirdhanto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan di wilayah Garut. Mi tersebut sebagian besar diedarkan di wilayah Garut, sisanya ke Bandung dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.
Sementara dikasus pangan lainnya, Ditreskrimsus juga mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap makanan dan popok kedaluwarsa. Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti oleh Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Hasil penyelidikan ditemukan bahwa pengolahan barang retur atau kedaluwarsa itu di lakukan CV SIA, disebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut sudah dilakukan selama satu tahun tujuh bulan.
Perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan sejumlah retailer atau distributor resmi untuk memusnahkan komoditas retur maupun kedaluwarsa. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik.
"Ketika itu salah satu karyawan menilai bahwa meskipun sudah kedaluwarsa, produk tersebut masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung," ungkapnya.
Hal tersebut kemudian mendorong mereka untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. "Modus operandi yang dilakukan yakni menghapus tanda kedaluwarsa atau tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat," tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga orang karyawan berinisial BS, NM, dan PS yang tengah menyortir makanan dan minuman retur serta kedaluwarsa. Produk dengan kemasan rusak dimusnahkan, sementara yang masih layak secara fisik dipisahkan untuk dijual kembali.
Selain makanan dan minuman, polisi juga menemukan produk popok bayi dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk kemudian dijual ke toko-toko kelontong.
"Di lokasi, penyelidik juga menemukan es lilin yang terbuat dari susu yogurt kedaluwarsa, dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml dan diperjualbelikan kepada anak-anak serta masyarakat sekitar gudang," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA. Peredaran produk kedaluwarsa tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER