Info Bandung Raya

Korupsi Pengadaan Ayam 'Tanpa Tulang', Dirut PT.BDS Ditahan

Korupsi Pengadaan Ayam 'Tanpa Tulang', Dirut PT.BDS Ditahan
Tersangka YB mengenakan rompi pink dan tangan terborgol melangkah menunju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan Kejari Bandung. (Foto: ist)

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ayam boneless (tanpa tulang) di PT BDS.

Praktik dalam kerja sama pengadaan pangan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 128,5 miliar. Dua tersangka tersebut adalah YB, selaku Direktur Utama PT BDS (Perseroan Daerah) dan C, selaku Direktur PT CFR. Satu dari dua tersangka yaitu, YB langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka berkaitan dengan penyediaan stok dada ayam boneless yang melibatkan PT BDS, sejumlah vendor, dan PT CFR.

Wawan menjelaskan, penyimpangan hukum bermula ketika PT BDS melakukan kerja sama dengan PT CFR tanpa melakukan uji tuntas (due diligence) yang memadai. Pihak PT BDS diduga mengabaikan analisis risiko dan tidak meninjau neraca keuangan PT CFR sebelum menjalin kesepakatan.

"PT BDS tidak melihat neraca keuangan PT CFR, bagaimana kondisi perusahaan tersebut, apakah berisiko tinggi atau tidak. Inilah yang menjadi titik penyimpangan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dari Direktur PT BDS," ujar Wawan di kantornya.

Kelalaian dalam aspek manajerial dan hukum tersebut berdampak fatal. PT CFR dan PT BDS akhirnya mengalami gagal bayar terhadap 19 vendor yang memasok komoditas tersebut. Hingga saat ini, pihak kejaksaan menilai tidak ada iktikad baik dari kedua perusahaan untuk memulihkan kerugian negara maupun memenuhi kewajiban terhadap para vendor yang menjadi korban.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Akhmad Fakhri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 01/M.2.19/FD.204/2026. Sebelum penetapan ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025.

Proses yang memakan waktu cukup lama ini disebabkan oleh penantian hasil audit resmi mengenai jumlah kerugian negara. "Berdasarkan perhitungan auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 128,5 miliar. Karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, maka dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," kata Akhmad.

Saat ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YB. Sementara itu, untuk tersangka C, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan terkait perkara hukum lain.

Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024 ini masih terus berkembang. Tim penyidik masih melakukan pendalaman materiil untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah akan ada tersangka lain atau tidak secara prematur. Hal itu tergantung pada pemeriksaan mendalam ke depan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik di tahap penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti," tutur Akhmad.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Igoen Josef