Jabar

Sering Mangkir Tiap Kali Dipanggil, Guru Ngaji "Cabul" di Cianjur Akhirnya Ditahan

Sering Mangkir Tiap Kali Dipanggil, Guru Ngaji "Cabul" di Cianjur Akhirnya Ditahan
Foto: ilustrasi

CIANJUR, BEBASberita.com - AMJ (45), oknum guru ngaji yang diduga mencabuli sejumlah gadis di kawasan Puncak, Cianjur akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan polisi dan terancam penjara 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, inisiatif penahanan mengingat pelaku pernah beberapa kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi. Dan setiap dipanggil ada saja alasannya. Keluaragabta sakitlah apa lah. Macem - macem lah," ujar Tono kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Jumat (15/8/2025).

Menurut Tono, penahanan terhadap tersangka dilakukan pada pada Kamis (14/8/2025) petang. Itupun setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhir kami putuskan untuk dilakukan penahan," imbuhnya.

"Sekarang sudah ditahan. Tapi mereka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya," kata dia.

Tono mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada sembilan orang gadis yang menjadi korban dan sudah dimintai keterangan. Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Igoen Josef