Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Sindikat Pemalsu STNK

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dikasus ini polisi mengamankan empat orang tersangka, masing - masing Muhammad Zulkifli (49), Ferdi (23), Ginanjar (29), dan Fazri (21).
"Hari ini pengungkapan sindikat curanmor, sekaligus penadah, juga sindikat pemalsuan STNK," ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, saat konfrensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2026).
Menurut Kombes Aldi, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor. Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki-laki di wilayah Cangkuang, Kamis 25 September 2025.
"Dua orang yang diamankan itu adalah Ginanjar dan Ferdi ini. Terus di rumahnya Ferdi ini ditemukan 12 unit sepeda motor. Motor ini setengah (bodong tanpa STNK atau BPKB) dan sebagian merupakan hasil pencurian. Kemudian ada beberapa STNK palsu," katanya.
Hasi interogasi, kedua tersangka mengaku memesan STNK palsu dari sosial media dengan sistem Cash on Delivery (COD). Pemesanan dilakukan secara langsung kepada tersangka Muhammad Zulkifli.
"Setelah itu, tim bergerak dan kemudian mengamankan saudara Zulkifli. Perannya yaitu ini Zulkifli merubah STNK. Jadi yang bersangkutan juga sama membeli (STNK) secara COD dari masyarakat yang menjual," jelasnya.
Tersangka Zulkifli memalsukan STNK dengan cara dihamplas. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan identitas STNK yang asli dan diubah sesuai dengan pesanan.
"Jadi ketika ada orang pesan, kemudian dia dengan alat-alat yang dia miliki, seperti printer dan sebagainya. Lalu dia kembali membuat atau memalsukan yang tadi itu sudah digosok, sesuai dengan pesanan," ucapnya.
Satu motor curian beserta STNK palsu dijual dengan harga Rp 6 juta. Kemudian STNK tersebut jika dijual terpisah senilai ratusan ribu hingga jutaan untuk STNK mobil. Hasil praktek gelap tersebut telah menghasilkan keuntungan hingga Rp 300 juta.
"Jadi kalau STNK motor dijual Rp500.000 sedangkan mobil sekitar Rp1.500.000," bebernya.
Aldi mengungkapkan tersangka Zulkifli merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tersangka tersebut baru keluar dari tahanan pada tahun 2024 lalu dan nekat kembali berbisnis serupa.
"Dari hasil pemeriksaan juga menjelaskan ini sudah sekitar, 60 STNK yang dipalsukan dari Desember 2024 sampai September 2025," ucap Aldi.
Jajaran Satreskrim juga turut mengamankan tersangka Fazri. Peran Fazri, kata Aldi, adalah menjual motor hasil curian yang ditampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi.
Polisi masih memburu komplotan lainnya dan telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diantaranya Boy, Wahyu, Ales, Yoga, dan MS.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sedangkan tersangka Fazri dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





