Jabar

Diduga Menipu, Oknum Ketua Karang Taruna di Kab.Sukabumi Dilapokarkn ke Polisi

Diduga Menipu, Oknum Ketua Karang Taruna di Kab.Sukabumi Dilapokarkn ke Polisi
Uyat, pengusaha pembakaran batu kapur melaporkan Ketua Karang Taruna Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, menunjukan berkas LP dari Polsek Jampangtengah. (foto: nanang setiawan)

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Seorang pengusaha pembakaran kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi melaporkan ketua Ketua Karang Taruna di desa tersebut ke Polsek Jampangtengah, Polres Sukabumi dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Ayah korban, Uyat, Asep Juanda (54) menuturkan, kasus bermula pada Selasa (14/02), sore. Saat itu oknum Ketua Karang Taruna berinisial AS datang ke pabrik milik anaknya di Kampung Ciembe Lapang, RT.05 RW.01, Desa Padabeunghar. Kedatangannya untuk menawarkan kerjasama dalam hal pengiriman kapur hasil produksinya ke PT GKH yang lokasinya masih di desa yang sama.

Tawaran AS tidak sekedar ucapan, dia juga sekaligus menunjukan dokumen pendukung seperti, Surat Kuasa dari Direktur BUMDes Pababeunghar lengkap dengan tandatangan Kepala Desa Padabeunghar selaku pihak yang mengetahui.

"Awalnya Ketua Karang Taruna itu menawarkan kerjasama meminta agar pengiriman batu kapur ke PT GKH dilakukan satu pintu, yaitu melalui Karang Taruna. Dia juga memperlihatkan Surat Kuasa dari Direktur BUMDes Pababeunghar dan diketahui oleh Kepala Desa Padabeunghar,” ujar Asep Juanda, Minggu (23/2/2025).

Singkatnya, tawaran tersebut akhirnya diterima dengan perjanjian bahwa pembayaran disesuaikan dengan pembayaran dari PT GKH yaitu setiap hari Kamis. Namun apa yang terjadi, setelah dua bulan berjalan, pembayaran yang dijanjikan AS tak kunjung diterima.

“Saya tanya ke anak saya, katanya belum ada pembayaran dari PT GKH. Saya pun mencoba komunikasi dengan Ketua Karang Taruna itu, tapi jawabannya selalu belum ada pembayaran dari perusahaan,” ungkapnya.

Penasaran dengan hal tersebut akhirnya Asep, mendatangi PT GKH. Dari sana ia mendapat informasi bahwa PT GKH telah melakukan pembayaran sesuai komitmen. Atas kasus tersebut Asep mengaku rugi sekitar Rp.31 juta. Bahkan Asep pun mengungkapkan, nasib yang sama juga dirasakan sejumlah pengusaha pembakaran batu kapur lain di desa tersebut.

Kepala Desa Padabeunghar, Ence Rohendi yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari pengusaha lokal terkait permasalahan pembayaran batu kapur. Bahkan dirinya pun mengaku telah diperiksa bersama Direktur BUMdesnya.

“Terkait masalah ini, kemarin Ketua Karang Taruna sudah kami panggil bersama BUMDes dan Ketua BPS, untuk dimintai klarifikasi. Dia berjanji akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan hasil penjualannya ke PT GKH,” kata Kades Ence Rohendi.

Advertisement

Sementara dari Polsek Jampangtengah tersiar kabar kalau kasus dugaan penipuan ini sudah sampai ketahap penyelidikan.

Berita yang sama juga tayang di ngabret.id : https://ngabret.id/berita/je94knr4r7/diduga-menipu-oknum-ketua-karang-taruna-di-kabsukabumi-dilapokarkn-ke-polisi

Editor : Igoen Josef