Jabar

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Foto: istimewa

PURWAKARTA, BEBASberita.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan ratusan batang rokok ilegal, ratusan botol dan liter minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, serta rokok elektrik cair ilegal. Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan DJBC Jawa Barat selama periode Oktober 2024 hingga April 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp29.598.897.110, angka yang mencerminkan besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, serta sejumlah pejabat dari instansi vertikal DJBC.

"Alhamdulillah ini agenda rutin dilaksanakan Pemda dan Bea Cukai Jabar setahun dua kali, hasil dari kolaborasi Oktober 2024-April 2025, total 49 juta rokok ilegal dimusnahkan dan ratusan botol miras ilegal, tembakau iris, rokok elektrik ilegal, total dimusnahkan 29 miliar 500 juta lebih," ujar Erwan.

Barang-barang ilegal tersebut dihancurkan dan dibakar secara simbolis di lokasi kegiatan, sebelum nantinya dimusnahkan secara menyeluruh di PT Mukti Mandiri Lestari.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan, bahwa barang sitaan tersebut merupakan hasil sinergi kerja tim dari berbagai unit vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Tidak hanya merugikan negara, barang-barang ini juga mengancam kesehatan dan keadilan usaha," ucap Finari.

Lebih lanjut, Finari juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan produk ilegal di sekitarnya. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak tergiur harga murah dari produk yang tidak bercukai, karena dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kesehatan publik dan ekosistem industri yang adil.

Berikut Rincian Barang yang Dimusnahkan:

Rokok Ilegal:

Jumlah: 22.134.603 batang

Nilai: Rp29.197.224.560

Tembakau Iris Ilegal:

Jumlah: 150,5 gram

Nilai: Rp8.250

Rokok Elektrik Cair (REL):

Jumlah: 560 ml

Advertisement

Nilai: Rp84.000.000

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Jumlah: 5.211,9 liter

Nilai: Rp317.664.300

Editor : Igoen Josef