Kades Mekargalih Cianjur Ditahan
CIANJUR, BEBASberita.com - Kepala Desa (Kades) Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur. Penahanan TD atas tindaklanjut dari laporan seorang pengusaha dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dana.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menahan TD. Malah katanya, selain TD pihaknya pun telah mengamankan seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Betul Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang. Dan ia sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan. Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan," kata Fajri, Kamis (15/1/2026).
Kuasa Hukum pelapor, Aang Jaelani menjelaskan, kasus berawal pada 2020. Saat itu, TD bersama seorang bawahannya mendatangi seorang pengusaha sekaligus pelapor dan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai dana talang untuk membiayai program desa.
"Alasannya, Dana Desa belum cair, sementara bantuan untuk masyarakat harus segera direalisasikan. Dia pun menjanjikan akan mengembalikan lebih," ujarnya.
Permintaan tersebut tak berhenti sekali. Dalam perjalanannya, pelapor kembali diminta mengeluarkan dana tambahan dengan total mencapai Rp 300 juta.
Namun waktu berlalu, janji tak pernah ditepati. Dana yang dipinjamkan tak kunjung kembali, meski Dana Desa pada tahun tersebut telah dicairkan. Bahkan ketika pelapor hanya meminta pengembalian dana pokok, tanpa keuntungan apa pun, permintaan itu tetap tak direspons.
"Padahal dana desa sudah cair di tahun tersebut. Tapi belum ada pengembalian sampai sekarang. Bahkan sampai klien kami hanya minta dana pokok, tidak usah ada lebihnya. Karena tidak ada itikad baik, makanya kami laporkan Kades dengan perangkat desanya ke Polres Cianjur," kata dia.
Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto mengatakan, TD telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Sudah diberhentikan untuk sementara. Untuk status pemberhentian secara permanen masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Kita lihat saja nanti, hasil putusan pengadilan bagaimana," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER