Oknum Wartawan di Subang jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pegawai Bapenda
KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Seorang oknum wartawan di Subang berinisial MH (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, saat ini sang oknum sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegas Dony dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Dony menjelaskan, kasus bermula pada Kamis, 11 September 2025 pagi. Saat itu tersangka mengambil foto korban secara diam-diam, lalu pada sore harinya menyebarkan konten pemberitaan negatif. Korban diketahui berinisial DA (33), yang merupakan pegawai di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil foto korban tanpa izin saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
“Tersangka memanfaatkan foto korban untuk meminta sejumlah uang, awalnya sebesar Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta,” jelasnya.
Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka kemudian menerbitkan pemberitaan bernada negatif yang menyudutkan korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.
Di kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.Layanan informasi
“Penanganan perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Redaksi
TERPOPULER