Kab.Subang

Polres Subang Tetapkan 1 Tersangka dan 5 ABH Dikasus Tawuran Pantura

Polres Subang Tetapkan 1 Tersangka dan 5 ABH Dikasus Tawuran Pantura
Polres Subang menetapkan satu tersangka dan lima anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tawuran di Jalan Pantura Subang. (Foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang menetapkan satu tersangka dan lima anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tawuran di Jalan Pantura Subang, tepatnya di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, pada Jumat (12/09/2025) malam lalu.

Tersangka dimaksud yakni, T (18). Sedangkan lima ABH masing - masing, DM (15), MA (14), RIN (17), FDS (14) dan MSA (17). Satu tersangka dan 5 ABH disebut - sebut pemicu terjadinya tawuran.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, dalam tawuran itu seorang remaja berinisial RS (18), meninggal dunia dan WP (14), alami luka berat. Keduanya merupakan warga Indramayu.

"Begitu kejadian Satreskrim Polres melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mengamankan 12 orang. Dari 12 orang itu, satu jadi tersangka dan lima ABH," ujar AKBP Dony, Rabu (17/09/2025).

Ditegaskan, untuk T hukum menjeranya dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara 5 ABH dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 adalah undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

"Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran dan kekerasan. Setiap pelaku kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Editor : Redaksi