Kab.Subang

Solidaritas Untuk Hadi Hardian. Aktivis Subang Sampaikan 7 Tuntutan Untuk Hukum Berkeadilan

Solidaritas Untuk Hadi Hardian. Aktivis Subang Sampaikan 7 Tuntutan Untuk Hukum Berkeadilan
Aktivis di Kabupaten Subang yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Muda Subang (KAMS), menggelar diskusi publik membahas kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan media online Hadi Herdian. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Sejumlah aktivis di Kabupaten Subang yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Muda Subang (KAMS), menggelar diskusi publik membahas kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan media online Hadi Herdian, Sabtu (12/4/2025).

Acara digelar di Sekretariat KAMS, di Komplek Perumahan Nusa Indah Baru Ciereng, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang dan dihadiri sedikitnya 50 orang aktivis dari berbagai organisasi, kemahasiswaan, kepemudaan, advokat dan aktivis lainnya.

Dalam diskusi terungkap, bahwa mereka sangat mengecam aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Hadi. Mereka pun berjanji akan mengawal proses hukumnya sampai selesai.

Dalam keterangannya, Koordinator Presidium KAMS, Muhammad Faisal Burhanudin menegaskan, digelarnya diskusi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap Hadi Hardian, wartawan media online yang menjadi korban pengeroyokan saat dirinya tengah melakukan peliputan.

“Digelarnya diskusi ini sebagai bentuk solidaritas kami terhadap aksi kekerasan yang menimpa Hadi. Lebih jauhnya diskusi ini dalam rangka menyamakan persepsi, apa yang akan kita lakukan dalam menyikapi permasalahan ini," ujar Faisal.

Diketahui, aksi pengeroyokan yang menimpa Hadi terjadi di area perusahaan peternakan ayam petelur, CV Indah Mulyo Mandiri, di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025), lalu.

Saat itu Hadi bermaksud meminta konfirmasi ikwal ijin usaha perusahaan yang terindikasi ilegal. Akibat pengeroyokan itu, Hadi mengalami luka parah hingga harus di rawat di RSUD Ciereng. Dalam kasus ini Polres Subang telah menangkap lima orang pelaku yang kesemuanya merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Keberhasil Polres Subang menangkap lima orang pelaku pengeroyokan, rupanya tak lantas membuat para aktivis ini berbangga hati. Faisal mengaku, KAMS tidak puas, mengingat aktor intelektual di balik kasus tersebut sampai saat ini belum juga disentuh.

Diskusi publik yang digelar KAMS berlangsung seru. Sejumlah aktivis saling mengutarakan pendapatnya. Diskusi berakhir dengan menghasilkan 7 poin tuntutan.

Berikut 7 poin tuntutan KAMS;

1. Mengawal kasus pengeroyokan jurnalis Hade Jabar dengan mengirim surat dan memohon kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan prihal kasus ini.

2. Mendorong Subang Lawyers Club sebagai Kuasa Hukum korban untuk mendampingi korban sampai aktor intelektualnya terungkap dan tertangkap

3. Menuntut APH untuk membuka ataupun mengungkap aktor intelektual atas pemukulan korban.

4. Menuntut gubernur dan bupati untuk menutup usaha usaha ilegal bangunan ilegal sesuai dengan surat edaran yang diberlakukan

5. Mendukung gubernur menindak tegas premanisme yang di backup oleh oknum aparat dan oknum pejabat

6. Mengajak masyarakat untuk terus mendukung jurnalistik yang berkualitas jujur dan transparan dalam menyampaikan kebenaran yang mendukung kepentingan publik serta upaya penegakan demokrasi

7. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.

Advertisement

"KAMS menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut keadilan bagi korban sebagai bagian dari perjuangan demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Subang," tegas Faisal.

Editor : G Purwantie