Kab.Subang

Dua Napi Lapas Kelas IIA Subang Dibebaskan

Dua Napi Lapas Kelas IIA Subang Dibebaskan
Ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Subang membebaskan 2 narapidananya. Pembebasan tersebut merupakan "bonus spesial" Hari Raya Idul Fitri atau lazim disebut remisi dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain membebaskan 2 napi, Lapas Kelas IIA Subang juga memberikan potongan masa hukuman (remisi) terhadap 505 napi lainnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada beberapa orang napi seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Upacara Lapas, pada Senin (31/3/2025), pagi.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri Lapas Kelas IIA Subang ini berlangsung khidmat. Suasana haru tampak terasa ketika Kalapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro mengungkapkan harapannya. Menurut dia, Hari Raya Idul Fitri merupakan momen untuk memperkuat keimanan, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan keinsafan dan kesadaran.

Setelah pelaksanaan salat, kegiatan dilanjutkan dengan halal bihalal antara warga binaan dan petugas Lapas. Momen ini dimanfaatkan untuk saling bermaafan dan memperkuat semangat kebersamaan serta persaudaraan di lingkungan Lapas.

"Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat," kata Kalapas.

Editor : Gustiana