Ratusan Napi di Lapas Kelas IIB Sukabumi Dapat Remisi. Dua Bebas

SUKABUMI, BEBASberita.com - Sebanyak 325 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi mendapat pengurangan masa tahanan (remisi).
Pengumumannya disampaikan Kalapas Budi Hardiono selepas pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025).
Menurut Budi, saat ini di Lapas Kelas II B Nyomplong terdapat 500 napi, 325 diantaranya mendapat remisi sedangkan dua napi lainnya bebas.
“Yang kita usulkan itu sebanyak 325 orang dan Alhamdulillah semuanya SK-nya sudah keluar untuk mendapat remisi dengan besaran yang berbeda-beda,” ujar Budi kepada media.
SK pemberian remisi ini diberikan oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat 28 Maret 2025. Khusus di Lapas Kelas IIB Sukabumi baru diumumkan pada Senin 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Adapun dua orang napi yang langsung bebas, yaitu IS dan MR. Mereka merupakan merupakan napi dengan kasus Pencurian dan Kesusilaan.
“Dan yang langsung pulang setelah dipotong remisi pengurangan hukuman ada dua orang narapidana yang langsung bebas dan bebas murni. Pas dikurangi remisi ternyata sudah saatnya mereka pulang habis masa pidananya, untuk kasusnya pencurian dan kesusilaan,” kata dia.
Menurutnya, remisi diberikan bagi narapidana yang dianggap berkelakuan baik selama di dalam tahanan. Remisi itu mauoritas diberikan untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tujuan pemberian ini merupakan reward atau penghargaan buat mereka supaya mereka terpacu untuk tetap bisa berubah menjadi lebih baik. Kalau udah menjadi lebih baik otomatis Tuhan pun memberi pahala, kalau pemerintah memberi remisi pengurangan hukuman apabila telah nampak perubahan kebaikan dari mereka semenjak menjalani pidana di sini,” ucapnya.
“Yang kedua untuk mengurangi over capacity juga bisa otomatis mereka bisa cepat pulang akhirnya penjara agak berkurang. Kapasitas kami cuma 200 tapi diisi sama 500,” pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





