Nasional

Polisi Tangkap Pembunuh Cucu Mpo Nori di Rest Area Tol Tangerang - Merak

Polisi Tangkap Pembunuh Cucu Mpo Nori di Rest Area Tol Tangerang - Merak
Pelaku FTJ dan korban Dwintha Anggary,. (Foto: ist)

JAKARTA, BEBASberita.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tewasnya Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Dwintha merupakan korban pembunuhan dan pelakunya, ialah FTJ, suami siri korban.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21 Maret) dini hari. Saat ditemukan, kondisi korban bersimbah darah dengan luka sayat senjata tajam pada bagian leher.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk meminta keterangan sejumlah saksi, dan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengungkapkan, bahwa ternyata terduga pelaku, suami siri korban sendiri.

Singkatnya, polisi langsung melakukan pengejaran dan hasilnya, kurang dari 24 jam tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang berinisial FTJ. Pelaku adalah suami siri korban. Dia merupakan warga negara Irak.

Pelaku ditangkap di rest area Tol Tangerang, Merak saat hendak melarikan diri menuju Sumatera. Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat berencana melarikan diri ke negara asalnya, Irak, menuju Sumatera untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyidikan, pencocokan barang bukti, serta keterangan dalam berita acara pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Diketahui, hubungan rumah tangga keduanya yang telah berjalan selama delapan tahun tengah dilanda konflik. Korban diduga memiliki orang ketiga, dan pelaku beberapa kali memergoki korban bersama pria lain, yang kemudian memicu pertengkaran.

Puncaknya terjadi pada Sabtu dini hari, ketika keributan antara keduanya berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef