Dua Pejabat DLH Kab.Sukabumi Ditahan

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024.
Dia adalah HR dan TS, dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, setelah keduanya mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Sie Pidsus, Kamis (26/6/2025).
"TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan HR Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan tersebut," ujar Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso kepada wartawan.
Menurut dia, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi No: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025. Hasilnya ditemukan kerugian pada Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Sukabumi, sejumlah Rp877.233.225,00.
"Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari. Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi. Hasilnya, dinyatakan sehat," pungkasnya.
Editor : Gustiana
TERPOPULER





