Rokan Hilir

Alokasi BOS di SD Negeri 020 Ujung Tanjung Menuai Sorotan

Alokasi BOS di SD Negeri 020 Ujung Tanjung Menuai Sorotan
Penampakan gerbang SDN Ujung Tanjung (inzet: Kepala Sekolah Yusmidar). (Foto: rudi manurung)

ROKAN HILIR, BEBASberita.com - SD Negeri 020 Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi sorotan. Bukan karena prestasi siswa atau gurunya, tetapi soal dugaan penyelewengan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterimanya di tahun anggaran 2023 - 2024.

Penyelewengan dana dimaksud berdasar pada data dimana sebagian besar pengalokasiannya mengarah pada komponen Pengembangan Perpustakaan atau Pojok Baca, namun tidak sesuai fakta dilapangan. Seperti ruang perpustakaan tidak ada dan buku - buku yang juga tidak nampak.

Kepala SD Negeri 020 Ujung Tanjung, Yusmidar yang dikonfirmasi cenderung banyak mengalihkan pembicaraan dengan ekspresi gugup tatkala BEBASberita.com mengajukan pertanyaan terkait alokasi dana BOS tersebut.

Kendati dimikian, Yusmidar mengklaim jika dana BOS yang diterimanya di tahun itu telah dialokasi pada pembelian buku yang saat ini buku-bukunya berada di tangan siswa. Adapun ruang perpustakaan atau pojok bacanya, memang belum ada.

"Dana BOS tahun itu (2023-2024) semuanya sudah dialokasikan pada pembelanjaan buku pelajaran murid. Kalau ruang perpustakaan memang belum ada," ujar Yusmidar di ruang kerjanya, Jumat (8/8/2025).

Seperti diketahui dana BOS yang diterima SD Negeri 020 Ujung Tanjung di tahun 2023 sebesar Rp. 325.850.000 sedangkan di tahun 2024 ada peningkatan seiring bertambahnya jumlah siswa menjadi Rp. 339.150.000.

Dari jumlah dana sebesar itu, pihak sekolah mengalokasikan sebagian besar dana BOSnya pada komponen Pengembangan Perpustakaan atau Pojok Baca yang masing - masing Rp.142.116.000 ditahun 2023 dan Rp. 140.485.000 tahun 2024 atau totalnya sebesar Rp. 282.601.000.

Untuk setiap dana yang teralokasi pihak sekolah membagi dalam dua tahap pengalokasian yaitu, Rp.71.481.000 dan Rp. 70.635.000 untuk BOS 2023 dan Rp.76.245.000 dan Rp.64.240.000 untuk BOS 2024.

Namun sayang, fakta di lapangan tak sesuai kenyataan. Ruang perpustakaan berikut isinya (buku) sama sekali tak nampak di sekolah tersebut. Parahnya, bahwa ternyata buku bacaan atau pelajaran yang pinjamkan ke siswa setiap tahunnya hanyalah buku bekas. Lebih dari itu, jika saat pengembalian buku tersebut rusak atau hilang, maka orang tua siswa diwajibkan membayar denda sebagai pengganti.

"Setiap awal tahun pelajaran para murid memang dibagi buku. Tapi buku bekas. Dan apabila buku tersebut rusak atau hilang maka orang tua dikenakan denda Rp50 ribu sebagai pengganti. Katanya sih buat beli buku baru," ujar salah seorang orang tua siswa yang sengaja jatidirinya tidak di tulis.

Ditempat terpisah, Ketua DPD LSM KPK Independen, Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Ludiar mengaku, jika pihaknya pun telah mengendus adanya kejanggalan pada penggunaan dana BOS di SD Negeri 020 Ujung Tanjung dari tahun 2023 hingga 2024.

Malah menurutnya, pihaknya telah mendatangi sekolah tersebut untuk meminta konfirmasi namun jawaban yang didapat tak memuaskan. Kepala sekolah cenderung banyak mengalihkan pembicaraan. Atas masalah ini, Ludiar berencana membawa masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

"Kami sudah mengetahui bahwa ada kejanggalan dalam penggunaan dana BOS tahun 2023-2024 di SD Negeri 020 Ujung Tanjung. Malah kami juga telah mencoba meminta konfirmasi dari pihak sekolah. Tapi sayang, dalam jawabannya pihak sekolah sama sekali tidak memuaskan. Dan kami benar-benar mencurigai ini ada penyelewengan," tandasnya.

Lebih jauh Ludiar mengungkapkan kecurigaannya. Ia menduga jika dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SD Negeri 020 Ujung Tanjung tersebut telah terjadi konspirasi panjang dari mulai pihak sekolah, Koorwil Pendidikan tingkat kecamatan hingga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga dinas terkait lainnya. Pasalnya ironis, sebab direntan waktu yang panjang dari tahun 2023 - 2024 tidak ada pemeriksaan atau audit.

"Ini perlu ada pemeriksaan mendalam. Buat saya, ini kan ironis. Masa dari tahun 2023 sampai 2024 tidak ada pemeriksaan atau audit. Ini jangan - jangan sudah ada kerjasama," ujarnya.

Ludiar berharap, aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan sehingga kasus - kasus seperti ini tidak lagi ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Editor : Igoen Josef

Advertisement