Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Korupsi BBPPK dan PPK Lembang

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PPK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua tersangka yakni, ED yang tak lain merupakan kepala BBPPK dan PKK dan K yang melakukan rekayasa terhadap 11 paket pekerjaan.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan, bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa lelang pengadaan pada tanggal 5 Juni 2025 lalu.
Diketahui, tersangka ED merupakan Kepala BBPPK dan PKK Lembang yang pada tahun anggaran 2020 melaksanakan 11 paket pekerjaan. Selain itu, BBPPK dan PKK merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
11 paket pengadaan fiktif itu terdiri dari sembilan pekerjaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis, satu pekerjaan Pengembangan Website dan Aplikasi, serta satu pekerjaan Peralatan Pengolahan Kopi dengan metode pengadaan langsung.
"Bahwa pada saat ini kami sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada BBPK dan PPK Lembang, yang setelah berjalan berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, pada hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," katanya saat ditemui di Kantor Kejari di Beleendah, Kabupaten Bandung, Senin (23/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, kata Donny, tersangka ED bekerja sama dengan tersangka lainnya yang berinisial K untuk merekayasa seolah-olah 11 paket pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan.
Tersangka K berperan sebagai perantara dari sebelas perusahaan yang akan melaksanakan paket pekerjaan tersebut.
"Jadi, sebelas perusahaan ini hanya dipinjam perusahaannya, itu dibuatlah seolah-olah mereka sebagai penyedia jasa dalam pekerjaan tersebut. Namun, fakta perusahaan ini tidak pernah digunakan dan tidak pernah bekerja karena pekerjaan itu dilaksanakan sendiri oleh tersangka ED bekerja sama dengan K," ujarnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.928.839.000 (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Hasil pemeriksaan kedua tersangka menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari pembayaran kredit mobil, pembelian sepeda motor, hingga keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





