Kejari Sukabumi Selamatkan Uang Negara 5,1 M Dari Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 RSUD Palabuhanratu

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,1 milyar dari kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.
Di kasus ini Kejari menyeret tiga pejabat RSUD Palabuhanratu masing - masing, dr. Damayanti Pramasari, selaku Dirut yang juga Penanggungjawab Tim Penanggulangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Saeful Ramdhan selaku Koordinator Management, dan dr. Whisnu Budiharyanto selaku Koordinator Logistirk.
Ketiganya saat ini tengah menjalani hukuman usai di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 82/7/2024 tertanggal 25 Februari 2025. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135.860.383.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menegaskan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut merupakan komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam memberantas korupsi, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengawal penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang," ujar Romiyasi.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





