Kab.Subang

Tangis Aida Pecah Setelah Tahu Siapa Pembunuh Suaminya

Tangis Aida Pecah Setelah Tahu Siapa Pembunuh Suaminya
Aida Aisyah, istri korban pembunuhan menangis histeris setelah tahu jika yang membunuh suaminya adalah teman suaminya sendiri. (Foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Tangis Aida Aisyah pecah di ruang Mapolres Subang saat mengetahui pembunuh suaminya adalah teman dekat suaminya sendiri. Aida pun meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku seberat - beratnya.

Saat ditemui, Aida tampak tak kuat menahan tangis. Dengan terbata, dia mengungkapkan betapa dekat hubungan suaminya dengan pelaku.

“Dia (pelaku) sering main bareng, sering ke rumah saya, sering ngopi bareng, sering kumpul bareng,” ujar Aida.

“Saya enggak nyangka kenapa dia setega itu membunuh suami saya, padahal dia setiap butuh apa pun pasti ke suami saya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Amsori (38) yang berprofesi sebagai petugas bank keliling tewas dengan kondisi mengenaskan. Ditubuhnya terdapat 48 luka tusuk benda tajam. Pelaku pembunuhan tak lain, teman dekat korban bernama Suratno (25).

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi di sebuah kebun mangga di area Bendungan Salam Darma, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Rabu (14/5/2025). Korban sendiri merupakan warga Desa Salam Darma, Kecamatan Anjatan. Sedangkan pelaku beralamat di Desa Lempuyang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nmyawa korbannya karena sakit hati sering diledek 'ga punya uang tapi main sabung ayam'.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati. Korban dianggap menghina dengan melontarkan kata - kata, kamu engga punya uang tapi main sabung ayam terus," jelas Ariek dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Senin (26/5/2025).

Menurut dia, pelaku ditangkap di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Sabtu (24/5/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan melibatkan Tim dari Resmob Polda Jabar.

"Pelaku ditangkap di hari ke 10 di tempat temannya di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi