Nasional

Dinilai Tidak Kooperatif Polda Metro Jaya Tahan dr. Richard Lee

Dinilai Tidak Kooperatif Polda Metro Jaya Tahan dr. Richard Lee
dr. Richard Lee saat digiring ke ruang tahanan dengan tangan terborgol. (Foto: ist)

JAKARTA, BEBASAberita.com - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah dokter yang sekaligus influencer kecantikan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik agar proses hukum bisa berjalan lancar. Selain itu, mereka juga menilai tersangka tidak kooperatif. Richard Lee disebut - sebut tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Alih - alih hadir, ia malah live di akun TikTok miliknya. Hal lain yang juga paling disorot adalah ketidakhadirannya dalam memenuhi kewajiban wajib lapor, yang sedianya dilakukan pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok. Selain tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya wajib lapor di tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026," jelas Budi dalam keterangannya.

Kasus yang membelit Richard Lee bermula dari seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik klinik Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari merek lain.

Sebelum resmi dijebloskan ke dalam sel, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Sebelum dipindahkan ke rutan, tim Biddokkes Polda Metro Jaya telah memastikan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan layak untuk menjalani masa tahanan.

Hingga saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan serta memastikan bahwa setiap pihak kooperatif dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang dinilai menghambat proses hukum akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor : Igoen Josef