Gila! Bocah 5 Tahun di Garut Dicabuli Ayah dan Paman di Rumah Kakek

BANDUNG, BEBASberita.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat mengecam keras kasus pencabulan bocah usia 5 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman, di Kabupaten Garut.
"Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi 'tempat' yang aman bagi korban," kata Ketua KPAID Jabar Ato Rinanto.
Ato mengatakan, Jumat (11/4/2025) besok pihaknya akan datang ke Garut untuk menemui korban dan ibunya. Ato akan membawa tim khusus untuk ikut serta memberikan pendampingan kepada korban.
Kasus pencabulan terhadap anak usia 5 tahun ini terjadi di Kabupaten Garut. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka. Dia adalah, YMA (25) ayah korban dan YMU (31), paman korban, sementara kakek korban yang juga diduga terlibat masih dalam penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis, (10/4/2025) petang.
Menurut Joko, kepada penyidik kedua tersangka mengakui telah melakukan pencabulan itu. Kendati demikian, saat ini polisi masih harus mendalami detail kejadiannya, termasuk motif para pelaku yang tega mencabuli korban.
"Yang jelas menurut pengakuan pelaku aksi itu dilakukan di rumah orang tuanya (kakek korban)," ucap Joko.
Untuk sang kakek, berinisial ES (57), saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, di Mako Polres Garut.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





