Cabup Tasikmalaya Didiskualifikasi, KPU Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang

KAB.TASIKMALAYA, BEBASberita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Tasikmalaya karena telah menjabat dua periode.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai aturan.
Namun demikian menurutnya, untuk melaksanakan PSU masih harus menunggu regulasi dari KPU RI.
"Sementara MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan waktu 60 hari dari putusan," ucapnya.
Dikatakan Ami, pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU nanti. Namun pada pelaksanaannya nanti, pihaknya tetap harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat tentang langkah yang nanti bakal dilakukan di PSU.
Terkait tengat waktu yang dirasa mepet, Ami mengaku pihaknya optimis bisa dilaksanakan. Hanya saja untuk penyaluran logistik sangat berat karena jarak jauh dan medan sulit. Ditambah lagi sekarang musim hujan.
"Insyaallah kalau dalam berdasarkan itu saya yakin KPU RI pun membuat tahapan yang sama dan segala macamnya. Yah kalau soal logistik bisa jadi hambatan karena luasnya Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





