Jabar

6 Orang Jadi Tersangka Kematian "Samson" di Sukabumi, Tapi Tak Ditahan

6 Orang Jadi Tersangka Kematian "Samson" di Sukabumi, Tapi Tak Ditahan
Gambar : ilustrasi

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Polres Sukabumi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Elan alias Samson. Namun demikian ke 6 tersangka ini tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman mengatakan, tidak ditahannya ke enam orang tersangka karena merupakan kewenangan tim penyidik.

"Tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (Pasal yang disangkakan yakni) Pasal 170 ayat 1 dan 2, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana," kata Aah.

Jelasnya, dikasus ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah warga yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Diketahui, Suherlan alias Elan alias Samson adalah ODGJ yang kerap berurusan dengan aparat lantaran perilakukannya meresesahkan. Samson tewas usai dikeroyok oleh warga setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan seseorang yang tidak disebutkan jatidirinya.

Samson tewas dengan banyak luka ditubuh. Ia ditemukan tergeletak didekat parit tidak jauh dari rumahnya di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat petang 21 Februari 2025.

Editor : Igoen Josef