Nasional

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa. (foto: istimewa)

JAKARTA, BEBASberita.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025), ia ditampilkan dengan baju tahanan dan masker. Polri mengungkap korban berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, bahwa Fajar melakukan pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH). “Melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, serta merekam dan memposting video tersebut,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini dari temuan bahwa ada video pencabulan anak di situs porno Australia, yang kemudian ditelusuri hingga ke Kota Kupang, NTT. Setelah menerima laporan dari otoritas Australia, Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

Hasil tes urine Fajar juga menunjukkannya positif narkoba. Penyelidikan mengungkap bahwa ternyata Fajar membayar Rp3 juta untuk bisa mencabuli korban yang berusia enam tahun di sebuah hotel. Ia merekam aksinya, dan kemudian memposting video tersebut ke situs porno Australia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan sejumlah bukti baru yang didapatkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Salah satunya adalah ditemukannya compact disc (CD) yang berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar Widyadharma.

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Fajar terlebih dahulu dimutasi ke Yanma Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Surat Telegram ini pun sudah memakai paraf bukti audit untuk keabsahannya.

Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi mengungkapkan penyelidikan terhadap AKBP Fajar pada awalnya bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025. Kala itu Divhubinter Polri menduga ada kasus asusila seksual anak bawah umur di kawasan hukum Polda NTT.

“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali informasi ke beberapa staf hotel. Kemudian kami temukan alat bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka,” kata Patar.

Advertisement

Dalam prosesnya, Ditreskrimum Polda NTT menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus itu. Mulai dari rekaman kamera pengawas, pakaian yang diduga milik korban, hingga dokumen pemesanan sebuah hotel atas nama tersangka di Kupang.

Tak hanya itu, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.

“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar.

Patar juga menjelaskan banyak pasal yang menjerat mantan Kapolres Ngada itu dalam kasus pencabulan anak serta pornografi. Mulai dari UU Nomor 12 Tahun 20122 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Patar.

Sebelumnya, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan terdapat satu anak bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka. Korban yang masih berusia 6 tahun itu dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F. Setelahnya F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.

Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut.

Advertisement

"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025.

Editor : Igoen Josef