Kedapatan Bertransaksi Sabu, Nelayan Asal Batu Bara Diringkus Polisi Simalungun

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan bernama Surya Hendrian Damanik (45), warga Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diringkus polisi usai saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Senin (4/8/2025) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini Surya tengah meringkuk di ruang tahanan Polres Simalungun untuk mejalani proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari peranserta masyarakat. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan 10,37 gram sabu beserta kurir dan perangkat distribusinya.
"Ini adalah bukti komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tim kami terus bekerja keras 24 jam untuk memastikan wilayah Bosar Maligas bebas dari peredaran narkotika," ujar IPTU Soni.
Menurut dia, kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada Senin malam pukul 21.00 WIB yang menyebutkan bahwa di kawasan Nagori Sei Merbau kerap terjadi aktivitas transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan warga.
"Kami respons cepat laporan itu. Tidak ada toleransi sedikitpun untuk kejahatan narkoba di wilayah kami," ungkapnya.
Setibanya di lokasi tepat pukul 23.00 WIB tim melakukan pengamatan intensif. Berbekal informasi tambahan dari warga sekitar tentang keberadaan dua orang laki-laki mencurigakan yang akan melakukan transaksi, personel langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengamatan taktis.
Tidak lama berselang, muncul dua orang yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan warga. Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6377 TBU dan menunjukkan perilaku yang sangat mencurigakan.
"Melihat tingkah laku mereka yang tidak wajar, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Kinerja tim sangat baik karena berhasil menangkap satu pelaku meski dalam kondisi cuaca hujan dan satu pelaku lainnya sempat melarikan diri ke perkebunan sawit," ucapnya.
Usai ditangkap, lalu tim melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim menemukan berbagai barang bukti yang tersembunyi dengan rapi di dalam jok sepeda motor, menunjukkan modus operandi yang terencana dan terorganisir.
Barang bukti utama yang diamankan adalah satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,37 gram dan satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu-sabu. "Selain narkotika, tim juga mengamankan seluruh perangkat distribusi yang menunjukkan ini adalah operasi besar," ujar IPTU Soni merinci temuan penting.
Peralatan distribusi yang disita meliputi satu skop dari pipet plastik untuk mengambil sabu, 43 klip plastik sedang kosong, 13 klip plastik sedang kosong dalam satu wadah besar, 200 klip plastik kecil kosong yang siap digunakan, satu pisau kater untuk memotong kemasan, dan sepeda motor yang menjadi alat transportasi.
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara untuk diantarkan kepada pemesan di wilayah Bosar Maligas. Pengakuan ini membuka fakta adanya jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten yang sistematis dan terstruktur.
"Tersangka mengaku rekannya yang kabur bernama Nainggolan dan mereka bertetangga di Tanjung Tiram. Mereka berboncengan menjalankan misi pengiriman narkoba sesuai pesanan konsumen di sini," ungkapnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





