Jabar

Tanam Ganja Dalam Rumah, Pegawai Desa di Garut Diringkus Polisi

Tanam Ganja Dalam Rumah, Pegawai Desa di Garut Diringkus Polisi
Penampakan tanaman ganja hasil budidaya IN di Garut. (Foto: tangkapan layar video medsos)

GARUT, BEBASberita.com - Seorang oknum pegawai desa di Kabupaten Garut diringkus polisi di rumahnya karena diketahui menanam ratusan pohon ganja.

Pelaku berinisial IN (32), pegawai Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang. Dia ditangkap pada pada Selasa (12/8/2025) lalu.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, IN diringkus personel Sat Narkoba Polres Garut karena ketahuan menanam ratusan pohon ganja di dalam rumahnya sendiri.

"Benar, bahwa tim dari Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan seorang tersangka berinisial IN atas dugaan menanam ratusan pohon ganja di rumahnya," kata Yugi.

Yugi menyebut, sedikitnya ada 128 batang pohon ganja yang berhasil diamankan oleh pihaknya. Pohon-pohon ganja mini tersebut, mayoritas memiliki tinggi antara 5 hingga 12 Cm.

Selain ratusan pohon ganja, petugas juga mengamankan satu paket ganja kering dari tangan tersangka seberat 23,26 gram.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menanam ganja di rumahnya sendiri sejak tahun 2023 silam.

Adapun benih ganja tersebut didapat dari seorang temannya. Pembudidayaan ganja itu atas inisiatifnya sendiri dengan modal video tutorial yang diperoleh dari YouTube.

"Pengakuannya sudah tiga kali membudidayakan. Dua kali di antaranya berhasil panen," ucap Usep.

IN langsung diringkus polisi dan dibawa ke Mapolres Garut untuk diselidiki. Polisi juga turut membawa ratusan pot, ember serta bekas botol air mineral berisi tanaman ganja ke Polres Garut, untuk selanjutnya diuji dan dibuktikan kebenarannya secara hukum.

Atas perbuatannya IN dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef