Jabar

Selama Bulan Puasa, ASN Subang Masuk Lebih Awal

Selama Bulan Puasa, ASN Subang Masuk Lebih Awal
Selama Bulan Puasa, ASN Subang Masuk Lebih Awal. (foto: ilustrasi)

SUBANG, BEBASberita.com - Hari ini, Senin (3/3/2025), adalah hari pertama ASN Subang melaksanakan tugasnya di bulan puasa. Namun ada yang berbeda dari biasanya, dimana sebelumnya masuk kerja jam 7:30 WIB dan keluar jam 14:30 WIB, kini aturannya berubah menjadi, jam 6:30 WIB masuk dan jam 14:00 WIB keluar. Sementara untuk jam istirahat tetap di jam 12:00 WIB. Hanya saja waktunya yang diperpanjang menjadi 1 jam.

Keputusan perubahan jam kerja ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. Asep Nuroni Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Subang yang mendasar pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23/OT.03/OR.G tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H/2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang," ujar Sekda Asep Nuroni.

Menurut Sekda Subang, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1446 H ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

Senin - Kamis: Pukul 06.30 - 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Jumat: Pukul 06.30 - 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00. Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Editor : Tim BEBASberita.com