Selama Ramadhan ASN di Kab.Sukabumi Mengikuti Kebiasaan Lama

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tidak mengubah aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Barat. Pemkab Sukabumi tetap pada kebiasaan lamanya yaitu, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB.
Bupati Sukabumi, Asep Japar mengaku, punya alasan kuat terkait keputusannya itu. Kabupaten Sukabumi, kata dia, wilayahnya luas. Jika mengikuti aturan Gubernur Dedi Mulyadi, maka akan banyak ASN harus berangkat sejak subuh.
"Kalau kita masuk pukul 06.30, pegawai harus berangkat dari rumah sekitar pukul 05.15 setelah salat Subuh. Dengan jarak yang jauh, ini sulit untuk dikejar. Oleh karena itu, kita tetap menerapkan jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tanpa mengurangi total jam kerja," jelas Asep kepada awak media usai apel perdananya, pada Senin (3/3/2025), pagi.
Keputusan ini, menurut Asjap, sudah dikomunikasikan ke Pemprov Jawa Barat melalui surat resmi. Ia juga menegaskan, langkah yang diambil tidak bertentangan dengan instruksi gubernur. Sebab, aturan Dedi tak bersifat wajib. Beberapa daerah lain, juga tetap menggunakan jam kerja normal.
Saat upacara, Asep Jafar mengajak seluruh ASN untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun daerah yang lebih maju, unggul, dan berdaya saing. Dalam upaya mewujudkan visi Sukabumi Mubarakah, ia menegaskan bahwa setiap program pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Diokesempatan itu ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan. Katanya, ASN bukan sekadar pelaksana kebijakan, tetapi juga ujung tombak pembangunan yang berpihak kepada rakyat.
"Mari kita satukan tekad dan semangat untuk membangun Sukabumi yang lebih baik. Setiap program harus benar-benar berdampak bagi masyarakat," tegasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





